0
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Teori Perjanjian Masyarakat

Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.  Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
Perbedaan antara Hobbes dan Locke adalah pada penyerahan hak dalam kontrak social. Menurut hobbes masyarakat harus dengan mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah, sedangkan menurut Locke ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan manusia kepada pemerintah yaitu life, liberty dan estate. Sedangkan teori kontrak sosial menurut Rousseau lebih dekat kepada model perjanjian Jhon Locke daripada Hobbes.

Teori Theokrartis

Teori ini merupakan teori yang menyatakan bahwa kekuasaan seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Maka dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja merupakan penetangan terhadap Tuhan.

Teori Kekuatan

Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dalam teori ini factor kekuatan merupakan unsur utama pembentukan negara.

Teori Patriarkhal serta Teori Matriarkhal

Keluarga sebagai pengelompokan patriarkhal adalah kesatuan social yang paling utama dalam masyarakat primitif. Keluarga-keluarga ini kemudian semakin meluas sehingga hubungan antar keluarga juga semakin meluas samapai terbetuntuklah suku. Suku-suku yang juga terus berkembang dan diiringi hubungan yang semakin intens antara susku yang satu dengan suku yang lain kemudian menjadi cikal-bakal negara. Dalam teori patriarkhal hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan ayah, sedangkan dalam teori matriarkhal keluarga ditarik dari garis keterunan ibu.

Teori Organis

Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu.

Teori Daluwarsa

Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan). Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik.  Teori ini juga dikenal sebagai doktrinlegitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.

Teori Alamiah

Teori alamiah adalah teori yang menyatakan bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah  bahwa manusia bar dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.

Teori Idealistis

Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.

Teori Historis

Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perubahan yang terjadi.






Warga Negara

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. warga negara juga terbentuk karena adanya sekelompok individu, ras dan daerah yang memiliki nasib sepenanggungan serta tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah negara dan bertempat tinggal di dalamnya . Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan




Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2009 Wawasan Kita All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.