0
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian
masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara
dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk
melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas
Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan
alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu
merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih
memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan
kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan
sebuah kehidupan bersama. Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama
untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk
mengatur kehidupan bersama tersebut.
Perbedaan antara Hobbes
dan Locke adalah pada penyerahan hak dalam kontrak social. Menurut hobbes
masyarakat harus dengan mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah,
sedangkan menurut Locke ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan manusia kepada
pemerintah yaitu life, liberty dan estate. Sedangkan teori kontrak sosial menurut Rousseau
lebih dekat kepada model perjanjian Jhon Locke daripada Hobbes.
Teori
Theokrartis
Teori ini merupakan
teori yang menyatakan bahwa kekuasaan seorang penguasa negara merupakan
pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada
abad pertengahan di eropa dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi
mutlak dari gereja. Maka dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja
merupakan penetangan terhadap Tuhan.
Teori
Kekuatan
Negara yang pertama
adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dalam teori ini factor
kekuatan merupakan unsur utama pembentukan negara.
Teori
Patriarkhal serta Teori Matriarkhal
Keluarga sebagai
pengelompokan patriarkhal adalah kesatuan social yang paling utama dalam
masyarakat primitif. Keluarga-keluarga ini kemudian semakin meluas sehingga
hubungan antar keluarga juga semakin meluas samapai terbetuntuklah suku.
Suku-suku yang juga terus berkembang dan diiringi hubungan yang semakin intens
antara susku yang satu dengan suku yang lain kemudian menjadi cikal-bakal
negara. Dalam teori patriarkhal hubungan kekeluargaan ditarik dari garis
keturunan ayah, sedangkan dalam teori matriarkhal keluarga ditarik dari garis
keterunan ibu.
Teori Organis
Teori organis ini
adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara
mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas
yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan
membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan
negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas
dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap
sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang
mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara
fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu.
Teori
Daluwarsa
Teori daluwarsa
menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan)
akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan). Raja
dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan
melahirkan hak milik. Teori ini juga dikenal sebagai doktrinlegitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17.
Teori Alamiah
Teori alamiah adalah
teori yang menyatakan bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu
yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori
ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah bahwa manusia bar
dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah
organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan
manusia dalam hidup.
Teori
Idealistis
Disebut sebagai teori
idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan
memiliki aspek supranatural.
Teori
Historis
Bahwa negara sebagai
sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi
kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan
keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana
evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perubahan yang
terjadi.
Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. warga negara juga terbentuk
karena adanya sekelompok individu, ras dan daerah yang memiliki nasib
sepenanggungan serta tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah negara dan
bertempat tinggal di dalamnya . Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara
dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah
penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara,
karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan
selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan