0
FUNGSI NEGARA dan Warga Negara
Fungsi negara secara umum:
- · Penertiban(law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
- · Kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran
aktif dari negara.
- · Pertahanan yaitu untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- · Keadilan. dilaksanakan melalui badanbadan
pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan
fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa
dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para
ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Berikut ini adalah beberapa Fungsi dan peran warga
negara dalam bidang kehidupan bernegara.
1
warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang
sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip
demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah
diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom
harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu
menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law),
ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law),
ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure
of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2.
Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan
umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga
negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang
bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan
manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
2
warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam
politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara
berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai
politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal
kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu
upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin
berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta
dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih
karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam
meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena
bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil
untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti,
2008:29-42)
3
warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu
pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih
dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat
yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan.
Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam
bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam
pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya
keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga
keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan
warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
4
warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan
ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan
persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan
ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan
sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945
sesudah amandemen.