0
Pengertian, Teori dan Fungsi Negara dan Warga negara
Pengertian Negara dan Warga Negara
Ada beberapa pengertian Negara yang dirumuskan oleh para ahli, Beberapa pengertian Negara dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Hans Kelsen (1969) didalam Rudolf Aladar menyebutkan negara yaitu suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
2) Legemann (1985) negara yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
3) Franz Magnis-Suseno (1988) negara yaitu satu kesatuan masyarakat politik yang berfungsi membuat norma, menerapkan norma, serta menjamin kepastian berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakatnya. Sifat Negara tegas dan apabila terdapat pelanggaran pada norma ini maka Negara harus memberikan sanksi tegas pada pelakunya yang berupa paksaan fisik.
4) Prof. Miriam Budiardjo (1993) negara yaitu suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya.
5) Jean Bodin (1999) negara yaitu suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
6) Aristoteles : Negara adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia)
7) Machiavelli : Negara adalah kekuasaan.
8) Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J Rousseau : Negara adalah badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.
9) Karl Marx : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai pelegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi.
10) Roger H. Soltau : The state is an agency or authority managing or controlling theses (common) affairs on behalf of and in the name of the community.
11) Max Weber : the state is human society that (successfully) claim the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory.
12) Harold J. Laski : the state is a society wich is in integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group wich is part of the society.
13) Robert M. Mac Iver : The State is an association wich, acting trough law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external condition of orders.
14) Miriam budiarjo : negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
warga negara adalah
seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang
dengan keanggotaan tersebut, berikut ini adalah pengertian warga negara menurut
para ahli.
1) menurut A,S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. istilah ini
menurutnya lebih baik ketimbang isilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya
2) menurut keniatmanto S., warga negara dengan anggota negara. sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya . ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik tehadap
negaranya.
3) menurut UU. 62 Tahun 1958, negara republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang
undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik.
Referensi: http://www.informasi-pendidikan.com/2013/02/pengertian-negara-menurut-para-ahli.htm